PENGARSIPAN PEMILAHAN REGISTER BERKAS PTP TAHUN 2022 DAN PENCARIAN DATA BERKAS UNTUK IP4T DESA TEMBOK

Proses Kerja Di Ruangan P2 (Pemetaan dan pemerdayaan 

1. Split PTP, scan PTP dan Risalah

2. Mengisi tgl dan No. register pada berkas yang belum terisi, lalu hal sama juga dilakukan jika belum ada cap.i

3. Setelah itu mengisi nomer telpon yang dapat dihubungi pada map yang baru sesuai nomer risalah

3. Melakukan scan di Handphone dari halaman 1 sampai terahir pada berkas PTP.

4. Split atau pemilahan berkas Permohonan, PTP, dan Peta.

Tanggal 30 Agustus - 30 September tahun 2022

    Pada tanggal 30 dilakukan rolling pada mahasiswa yang bertugas di gedung arsip dan di ruangan P2. Jadi rolling ini dilakukan setelah 1 bulan berlalu, 3 mahasiswa termasuk penulis di rolling dengan 3 mahasiswa yang ada di ruangan P2. Setelah dilakukan rolling, penulis dan 2 mahasiswa lain menuju ruangan P2 untuk melaksanakan kegiatan PKL selajutnya di bulan terakhir kegiatan PKL dilaksanakan, karena PKL mahasiswa Undiksha prodi S1 Akuntansi dilaksanakan hanya dua bulan saja. sehingga bulan september adalah bulan terkahir PKL di BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.

    Setelah itu, kak dayu yang merupakan salah satu pegawai di ruangan P2 memberikan tugas pertama yaitu melakukan pengarsipan pada berkas Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) tahun 2022 melalui aplikasi scanner yang ada di handphone masing-masing mahasiswa. Sebelum itu kak dayu sudah mengajarkan kita apa saja yang perlu discan dan hasil scannanya akan di kirim langsung ke kak dayu melalui Whatsapp. 

 Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan Tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan Tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan Tanah, ketersediaan Tanah serta kondisi permasalahan pertanahan. Pertimbangan Teknis Pertanahan diberikan untuk kegiatan penerbitan KKPR, penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul, dan penyelenggaraan kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.Hal  yang dilakukan selanjutnya setelah penyecanan adalah melakukan split berkas. Berkas PTP yang sudah di scan akan dilakukan split berkas Permohonan, PTP, dan Peta Tanah dijadikan satu dan di ujung kertas pada halaman satu dituliskan nomer PTP yang ada di cover map. 


    Berkas PTP yang telah melalui beberapa tahap diatas, nantinya akan dikumpulkan sesuai nomer urut dari angka terkecil sama terbesar dan diikat menjadi satu. Berkas PTP yang baru masuk ke ruangan P2 akan melalui tahap kerja atau proses kerja diatas sampai selesai. Tahapan kerja diatas merupakan tugas yang diberikan kepada penulis di ruangan P2, disela-sela proses kerja di atas, penulis dan rekan mahasiswa juga melakukan register data pada buku yang telah dsediakan dan melakukan rekapan data register tersebut di excel dengan format yang sudah disediakan.

Tanggal 27 - 30 September

    Pada tanggal 27 - 29 september, Pak kadek salah satu pegawai di ruangan P2 memberikan penulis dan rekan tugas yaitu mencari No Hak Milik dan No. DI 208 di desa Tembok lalu mencari berkasnya dan scan KTP dan KK pada web https://kkp2.atrbpn.go.id/ . Data yang dicari sebanyak 700an dan membagi tugas tersebut bersama 3 orang. Setelah menulis No Hak Milik dan No. DI 208 di desa Tembok, kemudian penulis dan rekan menuju ke gedung arsip untuk mencari berkas yang sesuai dengan No. DI 208 yang telah dicatat. Sehingga tugas ini dikerjakan oleh 9 orang, 3 orang di ruangan P2 dan 6 orang di gedung arsip. Setelah berkas ditemukan sesuai No. DI 208, kemudian menyecan KTP dan KK yang sesuai dengan nama pemiliknya dan No DI 208 pada berkas. Tugas tersebut dilakukan selama tiga hari karena pada tanggal 30 September adalah hari pelepasan mahasiswa atau hari terakhir PKL di BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.

Komentar